Dalam sebuah insiden yang menghebohkan dan mengundang perhatian publik, seorang narapidana bernama Sandit berhasil melarikan diri setelah divonis penjara dengan hukuman yang cukup berat. Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di mana Sandit, yang sebelumnya terjerat kasus pencurian dengan kekerasan, dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun. Namun, pelarian yang licik ini terjadi secara tak terduga dan meninggalkan banyak pertanyaan serta kekhawatiran akan keamanan sistem peradilan.

Liciknya Sandit Kabur Usai Divonis Penjara,Borgol hingga Terlepas

Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Bapak Andi Saputra, mengungkapkan rasa keprihatinan terhadap insiden ini. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Keamanan di pengadilan seharusnya sudah diperkuat, dan kami akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan hal ini tidak terulang,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar segera setelah berita pelarian Sandit tersebar.

Setelah berhasil lepas dari borgol, Sandit melarikan diri menggunakan kendaraan yang telah disiapkan sebelumnya. Informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa dia memiliki jaringan yang membantu dalam rencananya untuk kabur. Polisi telah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melacak jejak kendaraan yang digunakan Sandit. Pencarian pun dilakukan di berbagai lokasi, termasuk daerah-daerah yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

Masyarakat pun bereaksi terhadap kejadian ini. Ini sangat mengkhawatirkan. Jika satu orang bisa kabur, bagaimana dengan yang lain?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, memberikan pernyataan mengenai tindak lanjut yang dilakukan oleh kepolisian. Beliau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan berkomitmen untuk menangkap  secepat mungkin. “Kami sudah membentuk tim khusus untuk menangkap pelarian ini dan memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga. Kami meminta masyarakat untuk melaporkan jika melihat atau mengetahui informasi terkait keberadaan Sandit,” tuturnya.