Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah mengumumkan kebijakan baru untuk memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada warga ibu kota. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama dalam situasi ekonomi yang menantang seperti saat ini.

Bapenda DKI resmi memberi keringanan PBB

Keringanan PBB ini berlaku untuk beberapa kategori properti, termasuk hunian pribadi, rumah susun, serta lahan yang dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan keagamaan. Bapenda DKI Jakarta menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung masyarakat dalam menghadapi tekanan ekonomi, serta untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB tepat waktu.

Program keringanan ini mencakup beberapa bentuk insentif, seperti diskon tarif PBB dan penghapusan denda keterlambatan pembayaran. Misalnya, untuk pemilik hunian yang membayar PBB sebelum batas waktu yang ditentukan, mereka berhak mendapatkan diskon tertentu. Selain itu, ada juga keringanan khusus untuk pemilik properti yang terdampak oleh pandemi atau bencana alam.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Rinaldi Setiadi, menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Kami menyadari bahwa banyak warga yang menghadapi kesulitan finansial, terutama dalam masa pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, keringanan PBB ini diharapkan dapat menjadi bentuk dukungan konkret dari pemerintah,” ujar Rinaldi.